Badan USaha adalah perusahan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yanng bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
SUMBER : UU CIPTA KERJA (Pasal 40) /UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi Pasal 1 Angka 17