Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Badan USaha adalah perusahan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yanng bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

SUMBER : UU CIPTA KERJA (Pasal 40) /UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi Pasal 1 Angka 17


Ikuti Sosial Media Kami