Adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rujukan: UU CIPTA KERJA (Pasal 40) / UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi Pasal 1 Angka 17
