Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rujukan : Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 


Ikuti Sosial Media Kami