Sengketa pemilu adalah adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Rujukan : Pasal 1 ayat (23) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2013
