Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.


SUMBER

Pasal (1) Angka (13) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan


Ikuti Sosial Media Kami