Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (13) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan