pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efesien dan efektif
Sumber: Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU 48 Tahun 2009
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efesien dan efektif
Sumber: Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU 48 Tahun 2009