Satu kesatuan Invensi adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan Langkah inventif yang erat.
Sumber : Pasal 24, Ayat (3), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten