Saling memberikan Lisensi adalah Pemegang Paten Invensi A memeri Lisensi kepada penerima Lisensi yang mepunyai Paten atas Invensi A+1, dan penerima Lisensi memberi Lisensi kepada Pemegang Paten Invensi A untuk menggunakan Paten atas Invensi A+1.
Sumber : Pasal 82A, Huruf b, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten