Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa gu.na kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S