Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa gu.na kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami