Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.