Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Rujukan: Pasal 1 Angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 7 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional.