Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.
Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S