Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.

Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami