Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2007 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang