Perdagangan Luar Negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau jasa yang melampaui batas wilayah negara
Rujukan: Pasal 1 (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perdagangan Luar Negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau jasa yang melampaui batas wilayah negara
Rujukan: Pasal 1 (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan