Perdagangan Luar Negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau jasa yang melampaui batas wilayah negara
Rujukan: Pasal 1 (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perdagangan Luar Negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau jasa yang melampaui batas wilayah negara
Rujukan: Pasal 1 (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan