Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

 

Rujukan: Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Ikuti Sosial Media Kami