Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Rujukan: Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Rujukan: Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan