Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme konstitusional untuk mengganti anggota DPR, DPD, atau DPRD yang berhenti/diberhentikan sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir.
Rujukan : Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme konstitusional untuk mengganti anggota DPR, DPD, atau DPRD yang berhenti/diberhentikan sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir.
Rujukan : Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
