Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
sumber : Pasal 1 angka UU No. 2 Tahun 2004
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
sumber : Pasal 1 angka UU No. 2 Tahun 2004