Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
sumber : Pasal 1 angka UU No. 2 Tahun 2004
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia