Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
sumber : Pasal 1 angka UU No. 2 Tahun 2004
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
sumber : Pasal 1 angka UU No. 2 Tahun 2004
