Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Sumber : Pasal 1 angka 3 UU No. 2 Tahun 2004


Ikuti Sosial Media Kami