Perselisihan Kepengurusan adalah sengketa internal terkait dualisme atau keabsahan kepengurusan yang diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, wajib diselesaikan maksimal 60 hari.
Rujukan : Pasal 32 ayat (4) dan (5) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
