Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (17) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan