Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Yang dimaksud dengan "atas kuasa" adalah dari Penuntut Umum kepada Penyidik atas dasar demi hukum. Dalam hal Penuntut Umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas kuasa" tersebut.

Sumber : Pasal 258, Ayat (3), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami