Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.


SUMBER

Pasal (1) Angka (11) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan


Ikuti Sosial Media Kami