Yang dimaksud dengan "petugas keamanan" adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Sumber : Pasal 270, Ayat 2, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S