Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin