Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
SUMBER
Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
SUMBER
Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin