Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
SUMBER
Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
SUMBER
Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin
