Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Rujukan: Pasal 1 angka 6b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Rujukan: Pasal 1 angka 6b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana