Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Rujukan: Pasal 1 angka 6b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Rujukan: Pasal 1 angka 6b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
