Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Rujukan: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
S