Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami