Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Rujukan: Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
S