Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang- Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S