Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Rujukan: Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Rujukan: Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
