Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Rujukan: Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Rujukan: Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana