Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

 

Sumber: Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Ikuti Sosial Media Kami