Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waltu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektf dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami