Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

 

Rujukan: Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Ikuti Sosial Media Kami