Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Dokumen Prioritas adalah dokumen permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Convention World Trade Organization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atau permohonan ke negara tujuan, yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan.

Sumber : Pasal 30, Ayat (2), PENJELASAN ATAS UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN


Ikuti Sosial Media Kami