Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah

Rujukan: Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah


Ikuti Sosial Media Kami