Eksekuatur adalah adalah tindakan Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan executorial titel pada putusan arbitrase.
Rujukan : Pasal (10) Huruf (d) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Eksekuatur adalah adalah tindakan Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan executorial titel pada putusan arbitrase.
Rujukan : Pasal (10) Huruf (d) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa
