Bagian atau Aset Perusahaan antara lain, anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama dengan penerima Lisensi-wajib.
Sumber : Pasal 81, Ayat (3), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten