Yang dimaksud dengan "dicatat dalam berita acara" adalah penulisan seluruh ucapan atau alasan keberatan Tersangka, Advokat, atau Pemberi Bantuan Hukum secara lengkap dan detail tanpa ada yang dihilangkan atau disingkat.
Sumber : Pasal 32, Ayat (3), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S