Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai begian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S