Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
SUMBER
Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
SUMBER
Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat