Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan/ atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses pengajuan dan penerimaan upaya hukum kasasi dan/ atau penmJauan kembali, penerimaan pembayaran biaya upaya hukum, penyimpanan dan pengelolaan dokumen ele~tronik, pengiriman doKumen elektronik perkara dari per:gadilan pengaju, penerimaan dan penomoran perkara oleh Mahkamah Agung, penunjukan Majelis Hakim Agung, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, penetapan hari sidang, serta pengiriman salinan petikan dan/atau putusan ke Pengadilan Pengaju secara elektronik.

Rujukan: Perma Nomor 6 Tahun 2022