Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.

Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami