Adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Rujukan: Pasal 1 ayat (21) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Rujukan: Pasal 1 ayat (21) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
