Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.
Sumber : Pasal 51, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.
Sumber : Pasal 51, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
