Yang dimaksud dengan "penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana" adalah supaya perkara gugatan tersebut pada saat yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan.

Sumber : Pasal 189, Ayat (1), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami