Pendapat yang mengikat (Binding Opinion) dalam Arbitrase adalah pendapat yang mengikat adalah para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Rujukan : Pasal 52 - 53 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa
