Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Sumber : Pasal 1, UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN