"program komputer" adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.
Sumber : Pasal 4, Huruf d, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubaha Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten